- SMP/MTs/SMPLB swasta: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB swasta: Rp290.000 per bulan
- SMK swasta: Rp240.000 per bulan
Untuk diketahui bahwa KJP Plus sendiri merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak usia 6-21 tahun yang termasuk dalam kategori miskin atau kurang mampu untuk menuntaskan pendidikan hingga tamat SMA/SMK.
Berikut adalah sasaran penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 2022:
- Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah ataupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah.
- Berdomisili dan bersekolah di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu.
Siswa ataupun orang tua juga dapat mengecek status penerima uang tunai KJP Plus tahap 1 2022 dengan cara berikut: