Lewat Akhir Juni 2022 Dana PIP Hangus, Jika Penerima PIP Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tidak Lakukan Ini

- 29 Mei 2022, 19:00 WIB
Lewat Akhir Juni 2022 Dana PIP Hangus, Jika Penerima PIP Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tidak Lakukan Ini
Lewat Akhir Juni 2022 Dana PIP Hangus, Jika Penerima PIP Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tidak Lakukan Ini /Instagram SobatPIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Akhir Juni 2022 Dana PIP Hangus, Jika Penerima PIP Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tak lakukan ini, segera aktivasi!

Program Indonesia Pintar atau biasa disebut PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Selain itu, program ini diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun sampai dengan dua puluh satu tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Daftar 14 SMP-MTs Terbaik Kota Surakarta, Jawa Tengah Versi Nilai Rerata UN untuk Acuan Siswa SD PPDB 2022

Melalui program PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Adapun besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK tidak sama atau berbeda beda, seperti peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun

Untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun

Sedangkan, peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x