- CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah
Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Apabila jumlah pendaftar CPDB melalui jalur zonasi melebihi daya tampung yang tersedia, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
- usia tertua ke yang termuda
- pilihan sekolah CPDB
- waktu mendaftar
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuang sebagai berikut:
- CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.