Pakaian Perempuan
1. Rambut/Hijab/Penutup Kepala
- Bagi yang berhijab dipersilakan/mengenakan jilbab yang nyaman dan dilarang menggunakan aksesori.
- Rambut dikuncir dengan rapi, namun dibolehkan juga rambut tergerai asalkan rapi.
2. Baju
- Kenakan baju berkerah/kemeja.
- Diperkenankan pakai gamis.
- Dilarang pakai kaos oblong.
3. Celana dan Rok
- Pakai rok/celana panjang berbahan kain.
- Dilarang menggunakan celana berbahan jeans.
- Jangan pakai celana panjang ketat.
4. Sepatu
- Pakai sepatu tertutup
- Jangan pakai sepatu sendal/sendal jepit.
Baca Juga: Dukung Sikap Puan Maharani, Masyarakat Sipil Siap Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS
Pakaian Laki-laki
1. Rambut
- Disisir rapi dan hindari mengecat rambut agar lebih sopan & beretika.
- Jangan pakai topi/penutup kepala.
2. Baju
- Kenakan baju berkerah/kemeja.
- Bisa pakai kemeja lengan pendek.
- Bisa pakai kemeja lengan panjang.
- Boleh pakai kemeja batik.
- Bisa pakai kaos berkerah/polo shirt.
- Dilarang pakai kaos oblong.
3. Celana