Setelah tahap seleksi dilakukan, maka tahap selanjutnya ialah pengumuman penerimaan kemudian ditutup dengan proses daftar ulang dan pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. Dalam proses pendataan ulang, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.
Lalu, kapan PPDB 2022-2023 dibuka?
Berdasarkan aturan terbaru dari Kemdikbud, pendaftaran PPDB 2022 dibuka oleh pihak sekolah berdasarkan arahan dari kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.***