Jika wilayah tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB akan dilaksanakan dengan mekanisme luring (offline) dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
Berikut beberapa ketentuan PPDB 2022 dari Kemdikbud:
1. Penyelenggaraan PPDB 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
2. PPDB 2022/2023 diselenggarakan secara daring atau online.
Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring dengan melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
3. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharap segera mempersiapkan beberapa hal berikut ini.
- Mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB.
- Mempersiapkan aplikasi PPDB daring.
- Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima).a
4. Mendorong satuan pendidikan agar mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada Dapodik.
5. Verifikasi alamat pada KK paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri RI.