6. Guna mengurangi potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran akibat perbedaan penafsiran regulasi PPDB, maka dinas pendidikan masing-masing bisa segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kemendikbudristek.
PPDB 2022 terbagi ke dalam beberapa tahapan, yakni dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, hingga daftar ulang.
Adapun proses seleksi PPDB 2022 dibagi ke dalam empat jalur, yakni:
1. Jalur zonasi,
2. Jalur afirmasi,
3. Jalur perpindahan orang tua/wali, dan
4. Jalur prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut, jalur afirmasi adalah bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu, jalur perpindahan orang tua bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan, dan jalur prestasi bagi peserta didik yang berprestasi.