3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman
Selain itu, peserta KIP juga sebelemunya harus terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan formal (SD /SMP/ SMA/ SMK), dan non formal (PKBM/ SKB/ LKP).
Besaran dana yang diterima siswa adalah sebagai berikut:
SD/ MI/ Sederajat: Rp450.000/ tahun
SMP/ MTs/ Sederajat: Rp750.000/ tahun
SMA/SMK/MA sederajat: Rp1.000.000/ tahun
Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi pip kemdikbud, berikut jumlah yang telah disalurkan kepada siswa untuk skala Nasional hingga bulan Mei 2022.
- SD: 5.568.839 siswa
- SMP: 3.064.013 siswa