Baca Juga: Selain pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Akurat Cek Saldo PIP 2022 untuk Tahu Dana Siswa SD-SMK yang Sudah Cair
Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh:
1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening
Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)
1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali
Apabila sudah melakukan aktivasi rekening, maka siswa atau orang tua siswa wajib melaporkan kepada pihak sekolah.
Aktivasi secara kolektif (melalui Sekolah)
1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Baca Juga: Bantuan PIP 2022 Hangus dan BATAL CAIR Jika Siswa SD, SMP, SMA-SMK Tidak Aktivasi Rekening, Ini DATA Terbaru
Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.
Itulah informasi terbaru terkait cara mudah melakukan aktivasi rekening SimPel BNI dan BRI bagi siswa calon penerima PIP sebelum 30 Juni 2022.***