Wajib Tahu! 5 Tipe Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Tak Bisa Terima Dana KJP Plus di Februari 2022, Cek Kriterianya

- 2 Februari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

Berikut cara cek status penerima KJP:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun dan Tahap
- Klik cek.

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan KJP Plus Tahap 2.

Hubungi layanan aduan berikut, jika nama siswa tidak terdaftar KJP Plus Tahap 2/2022:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Rp11.500 per Liter Berlaku Hari Ini 1 Februari 2022, Simak Penjelasannya di Sini!

Berikut golongan siswa yang tidak bisa terima dana bantuan KJP Plus Februari 2022, yakni:

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
4. Bukan warga DKI Jakarta atau tidak berdomisili di DKI Jakarta.
5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, para orang tua penerima KJP Plus sedang menanti ketentuan maksimal penarikan dana, karena dana turun tidak sesuai jadwal bisa jadi ada kesalahan dari sistem atau lainnya.

Berikut informasi terkait kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dari UPT P4OP yang sebelumnya sudah dipublikasi pada 29 Desember 2021 sebagaiman dilansir Seputalampung.com dari laman resmi Instagram @upt.p4op pada 2 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah