MAAF, KJP Plus Februari 2022 Tak Jadi Disalurkan ke Siswa SD SMP SMA dan SMK dengan Kriteria Ini, Kenapa?

- 31 Januari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Maaf, KJP Plus Februari 2022 tak jadi disalurkan ke siswa SD, SMP SMA, dan SMK dengan kriteria ini, kenapa? Berikut besaran dana bantuan yang diterima masing-masing jenjang pendidikan.

Dana KJP Plus digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberi akses kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.

Pendidikan di era digital dan serba modern merupakan hal paling penting dan bagian dari hak setiap anak untuk mengenyam pendidikan, baik di jenjang SD, SMP SMA, dan SMK.

Adanya kelanjutan penyaluran KJP tahap 2 di Februari 2022 sangat membantu para siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang cukup membebani bagi siswa kurang mampu, sebab adanya pengeluaran yang harus dibayarkan agar siswa dapat melanjutkan sekolah di masing-masing jenjang SD, SMP SMA, dan SMK.

Baca Juga: Kasihan, Inilah Nasib Arwah yang Hutangnya Belum Sempat Terbayar di Dunia, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 di Februari 2022 merupakan hal yang tepat.

Untuk target penerima KJP Plus tahap 2 di Februari 2022 merupakan peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang tidak mampu.

Indikatornya adalah peserta didik jenjang pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x