Harga Minyak Goreng Rp11.500 per Liter Berlaku Hari Ini 1 Februari 2022, Simak Penjelasannya di Sini!

- 1 Februari 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Tangkapan Layar Instagram/@makmur_siantar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementrian Perdagangan mulai menetapkan harga baru minyak goreng per 1 Februari 2022, setelah sebelumnya menetapkan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium, resmi mulai berlaku pada hari ini.

Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, penetapan harga minyak goreng ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi untuk Minyak Goreng.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Cara Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD-SMA dan SMK, Agar Dapat Bantuan PIP, Siapkan 5 Berkas Ini

Dalam siaran pers tersebut dirinci harga eceran tertinggi minyak goreng, yaitu:

- 11.500/liter untuk minyak goreng kemasan curah
- 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana
- 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium

Semua harga sudah termasuk pajak, sehingga tidak ada jarak harga yang berbeda dari ketentuan ini.

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan harga terbaru untuk minyak goreng ini.

Baca Juga: YES, NIK KTP yang Namanya Ada di Sini Dapat Bansos PKH Kemensos 2022, Ini Cara Lapor jika Tak Terdaftar

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x