SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementrian Perdagangan mulai menetapkan harga baru minyak goreng per 1 Februari 2022, setelah sebelumnya menetapkan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium, resmi mulai berlaku pada hari ini.
Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, penetapan harga minyak goreng ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi untuk Minyak Goreng.
Dalam siaran pers tersebut dirinci harga eceran tertinggi minyak goreng, yaitu:
- 11.500/liter untuk minyak goreng kemasan curah
- 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana
- 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium
Semua harga sudah termasuk pajak, sehingga tidak ada jarak harga yang berbeda dari ketentuan ini.
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan harga terbaru untuk minyak goreng ini.