SEPUTARLAMPUNG.COM – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan LPDP akan segera buka untuk periode tahun 2022.
Beasiswa LPDP itu sendiri bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
Beasiswa LPDP memiliki berbagai macam jenis beasiswa salah satunya yaitu beasiswa regular.
Beasiswa reguler LPDP diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau Sarjana (S1).
Sembari menunggu pengumuman dibuka resmi diumumkan pihak terkait, berikut syarat umum beasiswa reguler LPDP untuk melanjutkan studi program magister (S2):
1. Calon peserta harus kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau Sarjana (S1) dengan ketentuan perguruan tinggi sebagai berikut:
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau yang lebih dikenal dengan BAN-PT.
- Lulusan dari perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
- Lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Calon peserta beasiswa tidak sedang menempuh studi program magister (S2) di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.
4. WNI yang telah menyelesaikan program studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
5. Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja.
6. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
7. Calon peserta beasiswa LPDP harus mengsis profil didi pada formular pendaftaran online yang bisa di buka pada link https://lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/umum/beasiswa-reguler.
8. Menulis personal statement.
9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.
10. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas seperti, kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, dan kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.***