- SMK : Rp450.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Selain dana tunai tersebut, siswa juga akan diberi tambahan uang SPP, berbagai fasilitas gratis dan bonus seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan bisa belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Berikut golongan siswa yang dipastikan menerima dana KJP Plus 2022 beserta semua fasilitas gratis dan bonusnya, mereka adalah:
- Siswa terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
- Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.