Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Mengenai pertanyaan dan pengaduan seputar penyaluran PIP dapat menghubungi layanan pengaduan berikut:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan - Email: [email protected]
- Telp : (021) 5703303, 57903020
- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
- Lapor! lapor.go.idSMS 1708
Demikian informasi mengenai bantuan PIP 2021. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***