SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK akan mendapatkan bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 2/2021 hingga Rp10 juta? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 sangat dinantikan oleh para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK hingga saat ini.
Pasalnya, data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Kendati demikian, pencairan bantuan dana pendidikan ini belum juga dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta. Hal itu disebabkan penyaluran dana KJP Plus tahap 2/2021 masih dalam proses.
Hal itu disampaikan UPT P4OP baru-baru ini dalam menjawab pertanyaan akun @sunardinod di kolom komentar Instagram @upt.p4op pada Selasa, 16 November 2021.
"KJMU kapan cair ya?," tulis akun @sunardinod
"Selamat siang Bapak/Ibu. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silahkan dimonitor pengumuman pencairannya yang dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan [DKI Jakarta] dan P4OP," jawab akun Instagram @upt.p4op.
Adapun, jika menilik skema pencairan KJMU Tahap 1/2021 yang tanggal pencairannya sama dengan tanggal pencairan KJP Plus Tahap 1/2021 yakni pada 11 Mei 2021. Maka, kemungkinan pencairan dana KJMU dan KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan secara bersamaan.