SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP Plus Tahap 2 diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tersebut terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Selain itu, siswa tersebut merupakan Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
KJP Plus Tahap 2 dapat dicek melalui dua cara, yakni langsung lewat ATM DKI Jakarta atau melalui mobile bangking Jakone.
Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 2 merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.
Perlu diketahui sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP yang menyatakan bahwa pencairan KJP Tahap 2/ 2021 akan cair setelah pengumuman data penerima ditetapkan, yakni 13 Oktober 2021.