CEK! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 November 2021 Cair Serentak di Tanggal Ini? Ini Kata Disdik DKI Jakarta

- 17 November 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi pelajar/mahasiswa yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).*
Ilustrasi pelajar/mahasiswa yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).* /puslapdik.kemdikbud.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Baca Juga: INI 89 LINK Twibbon Hari Guru Nasional 2021 dan Ucapan Selamat untuk Guru Bagikan ke WA, IG, Twitter, FB

Besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

SD/MI/SLB : Rp250.000

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah