TERKINI: Dana PIP SD-SMP 2021 Telah Cair Semua, Kapan Jadwal PIP SMA/SMK yang Tersisa Cair? Ini Bocorannya

- 5 November 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2021 bagi siswa SD hingga SMP telah dicairkan seluruhnya pada pekan pertama November 2021.

Sementara untuk PIP siswa tingkat SMA dan SMK masih menyisakan kuota 73.097 siswa yang masih belum dicairkan.

Lantas, kapankah dana PIP bagi siswa jenjang pendidikan SMA-SMK akan dicairkan seluruhnya? Simak informasi bocorannya di sini.

Perlu diketahui, bagi siswa yang telah menerima dana PIP, diharapakan bisa menggunakannya sesuai dengan arahan yang telah diberikan, yaitu untuk membantu memenuhi kebutihan pendidikan, bukan untuk hal diluar itu.

Berikut rincian lengkap data pencairan PIP 2021 yang baru saja cair di pekan pertama November 2021:

Baca Juga: UPDATE: Siswa SMA dan SMK Segera Cek Rekening BNI dan BRI, PIP Kemdikbud Cair Lagi untuk 73.097 Peserta Didik?

- Jenjang pendidikan SD telah cair ke 6.851.121 siswa

- Jenjang pendidikan SMP telah cair ke 3.424.082 siswa

- Jenjang pendidikan SMA telah cair 547.593 siswa dan belum cair 27.449 siswa

- Jenjang pendidikan SMK telah cair 725.163 dan belum cair 45.648 siswa 

Kemungkinan sisa kuota yang masih ada dan sedang menunggu pencairan akan cair sebentar lagi. Karena saat ini masih sedang berlangsung proses pencairan dan pemadanan data siswa yang berhak menerima dana PIP Kemdikbud 2021.

Bisa jadi sisa kuota 73.097 yang saat ini masih menunggu pencairan akan cair di pekan kedua November 2021.

Namun, perlu diperhatikan, dalam memberikan bantuan PIP Kemdikbud 2021, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi siswa SD-SMA/SMK.

Baca Juga: Gara-Gara 2 Hal Ini, BSU Tahap 5 Bisa Gagal Cair! Cek Tanda Ini di Akun Kemnaker dan Segera Aktivasi Rekening

Selain itu, data siswa yang masuk juga akan melalui pemadanan data dan penyeleksian ketat. Sehingga, jika siswa SD-SMA/SMK termasuk dalam 3 golongan yang tidak bisa diberi dana PIP Kemdikbud 2021, akan dicoret namanya. Meskipun siswa berasal dari keluarga kurang mampu.

Dikutip dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, segala hal terkait PIP sudah tercantum di Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Sementara, untuk petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Dari keterangan yang diberikan Sofiana, dapat disimpulkan bahwa ada 3 hal yang bisa menyebabkan siswa SD-SMA gagal mendapatkan dana PIP 2021, yaitu:

1. Siswa tidak berasal dari keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Hal ini mengacu pada pernyataan berikut:

“Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4,yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin, “kata Sofiana.

2. Siswa bukan termasuk masyarakat miskin/rentan miskin

3. Siswa yang tidak tercatat di DTKS, namun diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Baca Juga: MAAF, PIP Kemdikbud Tidak Bisa Cair ke 73 Ribu Siswa SMA/SMK karena Hal Ini, Cek Penerima di Link Ini

Bagi siswa yang telah dinyatakan berhak menerima dana PIP, maka bisa segera mencairkan dana melalui bank penyalur yang telah ditetapkan, yaitu bank BNI/BRI.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Pengambilan secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur, yang dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Berikut cara cek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu  “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data” 

Baca Juga: INGAT! KJP Plus Tahap 2 Hanya Cair ke Tipe Siswa SD-SMA Ini, Periksa Status Penerima KJP 2021 di Link Berikut

Demikianlah informasi terbaru mengenai siswa yang berhak menerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2021 yang telah cair di pekan pertama November2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah