2. Memiliki SK Pemberian PIP.
SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
3. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
4. Menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
5. Tidak putus sekolah dan tetap bersekolah dengan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
6. Sudah melakukan aktivasi rekening PIP. Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Jika siswa SMA dan SMK merasa memenuhi 6 syarat tersebut, maka bisa segera mengecek daftar 73.097 siswa penerima PIP, melalui :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id