SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Oktober 2021 telah dicairkan kepada 203 ribu siswa.
Peserta didik penerima PIP diwajibkan untuk mematuhi 3 hal ini dan menggunakan dana bantuan pendidikan ini untuk hal-hal berikut. Simak informasinya di sini.
Menilik informasi terbaru di laman pip.kemdikbud.go.id pada 13 Oktober 2021, pemerintah telah kembali menyalurkan dana PIP kepada 203.063 siswa.
Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 13 Oktober 2021 pada tiap jenjang pendidikan :
Dicairkan
SD : 6.404.887
SMP : 3.110.959
SMA : 545.158
SMK : 682.613
Total siswa yang sudah menerima dana PIP : 10.743.617 siswa
Belum cair
SD : -929
SMP : -179
SMA : 21.256
SMK : 44.110
Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP : 64.258 siswa
Menilik data penyaluran dana PIP di atas, maka ada penambahan penyaluran dana PIP kepada siswa SD sebanyak 929 peserta didik dan siswa SMP sebanyak 179 peserta didik.
Adapun, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Sasaran utama PIP adalah :
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2021 bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id .
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul
Perlu diketahui, Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk :
1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.
2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.
3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Selain itu, peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan ini wajib memiliki KIP sebagai syarat utama pencairan dana PIP.
Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP akan terhambat bahkan bisa batal cair. Berikut kewajiban peserta didik yang memiliki KIP :
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana PIP kepada 203 ribu siswa pada Oktober 2021, lengkap dengan cara penggunaan dana hingga 3 (tiga) kewajiban yang harus dipatuhi.***