SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan ke rekening BRI dan BNI siswa SD - SMA jika sudah memiliki 2 (dua) tanda ini. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, penyaluran dana PIP diperkirakan akan kembali dilakukan pada Oktober 2021.
Hal itu lantaran, proses evaluasi data calon penerima dana bantuan pendidikan ini telah usai dilaksanakan pada 30 September 2021.
Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima PIP diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening BRI dan BRI untuk menerima dana bantuan pendidikan ini pada Oktober 2021.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Adapun syarat untuk menerima PIP pada Oktober 2021 adalah :