Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Tahapan dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:
1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS
Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Sabrina Anggraini yang Dilamar Oleh Belva Devara CEO Ruangguru
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.