Siswa dapat mengecek nama penerima PIP di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Bagi siswa yang menerima PIP, Puslapdik Kemdikbud telah memberi tenggat waktu untuk melakukan aktivasi rekening penerima PIP hingga 30 September 2021 lalu, sebagaimana dilansir dari situs resmi pip.kemdikbud.go.id/.
Sementara, untuk SK PIP bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah.
Berdasarkan informasi tersebut, bantuan PIP diketahui akan cair setelah proses aktivasi selesai pada 30 September 2021.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kemendikbud terkait pencairan PIP jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Oktober 2021.
Artinya, dari keterangan tesebut menginformasikan bawah bantuan PIP akan cair usai penetapan aktivasi rekening yakni pada 30 September 2021,
Berikut proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, yakni:
1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.