Akan tetapi, jika mengacu dari proses pendataan yang tertera di atas, maka pencairan akan dilakukan setelah data final penerima sudah ditetapkan yakni mulai tanggal 14 Oktober 2021.
Hal itu juga diperkuat dengan pencairan dana KJP Plus tahap 1 yang disalurkan di tanggal yang sama yakni pada 14 September lalu.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Untuk siswa-siswi SD hingga SMA segera cek nama data penerima Anda dengan cara berikut untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 atau tidak. Berikut caranya:
- Buka LINK INI
- Kemudian Isi NIK
- Pilih tahun dan tahap penyaluran
- Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Sekedar informasi, berikut ini cara cek saldo Kartu Jakarta Pintar melalui ATM Bank DKI:
- Datangi ATM Bank DKI lalu masukkan kartu KJP
- Kemudian masukkan PIN KJP
- Lalu pilih menu informasi saldo
- Setelah itu layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat dalam kartu KJP.
Setelah itu pun informasi mengenai saldo dapat dilakukan menggunakan aplikasi tersebut.***