Besok Diumumkan! Cek Jadwal Proses Pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK di Sini

- 30 September 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) mengumumkan pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah dibuka.

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Disdik DKI melalui Akun Instagram Resminya pada 17 September 2021.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis Instagram @disdikdki.

Sebelumnya pencairan KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tahap 1 telah mulai dicairkan pada tanggal 14 September lalu.

Untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 itu, Pemprov DKI pun akan melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.

Baca Juga: Info Terbaru Jadwal Pencairan KJP Plus SD, SMP, SMA Tahap 2/2021, Cek Nama Penerima Bantuan di JakOne Mobile

Dalam penerimaan KJP Plus tahap 2 ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan dalam proses pendataan, yang meliputi:

  • 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

  • 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

  • 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

  • 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 2 SD Halaman 94 95 96 Subtema 3: Tugasku sebagai Umat Beragama

Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Akan tetapi, jika mengacu dari proses pendataan yang tertera di atas, maka pencairan akan dilakukan setelah data final penerima sudah ditetapkan yakni mulai tanggal 14 Oktober 2021.

Hal itu juga diperkuat dengan pencairan dana KJP Plus tahap 1 yang disalurkan di tanggal yang sama yakni pada 14 September lalu.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

  1. Buka LINK INI
  2. Kemudian Isi NIK
  3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
  4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul. 

Baca Juga: BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Akan Segera Cair ke Himbara, Segera Cek Status Terbaru di kemnaker.bsu.go.id

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah