SEPUTARLAMPUNG.COM – Kunci jawaban Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 6 SD/MI Tema 3 tentang Tokoh dan Penemuan di bawah ini diharapkan dapat membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.
Pada Tema 3 kelas 6 SD ini siswa akan belajar Subtema 3 Pembelajaran 4 dengan judul Ayo Menjadi Penemu.
Materi yang dijabarkan yaitu mendiskusikan tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban (mematuhi rambu-rambu lalu lintas).
Pada masing-masing materi tersebut disajikan pertanyaan dan soal yang harus dijawab siswa.
Berikut Kunci Jawaban Tema 3 kelas 6 SD/MI Subtema 3 Pembelajaran 4 Halaman 138 :
Ayo Mengamati (Halaman 138)
Selain lampu lalu lintas, terdapat juga rambu-rambu lalu lintas lainnya. Amati rambu-rambu berikut!
Diskusikan dengan seorang temanmu mengenai rambu-rambu tersebut untuk menjawab pertanyaan berikut!
1. Apa arti dari masing-masing rambu tersebut?
Jawaban:
(1) Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.
(2) Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.
(3) Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti untuk mendapat kepastian aman.
(4) Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua.
(5) Rambu petunjuk jurusan yang menyatakan arah. Pada gambar menunjukkan arah Cibitung.
(6) Rumah sakit.
(7) Rambu petunjuk jurusan daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km.
2. Apa manfaat rambu-rambu tersebut bagi pengguna jalan?
Jawaban: Sebagai peringatan dan mencegah kecelakan. Maupun sebagai petunjuk arah bagi pengguna jalan.
3. Jika rambu-rambu tersebut tidak ada, apa pengaruhnya terhadap pengguna jalan?
Jawaban: Mereka tidak tahu bahaya yang mungkin ada sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Selain itu, pengguna jalan dapat kebingungan arah tujuan yang dituju.
4. Apakah kamu pernah melihat rambu-rambu lain di jalan? Jelaskan tentang rambu-rambu tersebut!
Jawaban: Pernah, seperti larangan masuk untuk semua jenis kendaraan, rambu dilarang berhenti, dilarang parkir, dan rambu-rambu persimpangan jalan.
*) Disclaimer : Pembahasan dan kunci jawaban dalam artikel ini hanya merupakan panduan bagi orang tua dalam mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.
**) Penulis merupakan alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) dan memiliki pengalaman mengajar di lembaga privat mulai dari SD sampai SMA.***