Bantuan PIP 2021 Segera Cair, Berikut Cara dan Syarat Mendaftar PIP 2021

- 8 Februari 2021, 08:22 WIB
Syarat Dapat BLT Pelajar Sekolah Rp 2,2 Juta, Ketahui Detailnya di Sini
Syarat Dapat BLT Pelajar Sekolah Rp 2,2 Juta, Ketahui Detailnya di Sini /Antara

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira bagi para siswa dan orang tua siswa penerima  bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pada tahun 2021 ini, bantuan akan kembali disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bantuan PIP diperuntukkan bagi anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sasaran utamanya adalah peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dan juga peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Minggu 8 Februari 2021 di NET TV, Begini Rencana Miran dan Reyyan Usai Dikhianati

Kemendikbud telah memasukan PIP tahun 2021 ke dalam salah satu program prioritas Merdeka Belajar sebagai pembiayaan pendidikan.

Para siswa nantinya akan mendapatkan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah melalui KIP.

Pada 2021 Kemendikbud menyampaikan bahwa 17,9 juta siswa ditargetkan menjadi sasaran KIP Sekolah.

Besaran bantuan PIP Kemendikbud 2021 beragam dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan di antaranya:

Baca Juga: Bocoran Sinopsis The Penthouse 8 Februari di Trans TV: Shim Su Ryeon Kepergok, Joo Dan Tae Marah Besar

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450.000/Tahun

2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/Tahun

3. Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai RP1 juta/Tahun

Berikut adalah prioritas sasaran penerima PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Manchester City Bantai Liverpool 4-1 di Kandangnya Sendiri, Pep: Anfield Tanpa Penonton Sungguh Berbeda

Sementara untuk siswa yang masuk kedalam kategori di atas namun belum memiliki KIP dan belum mendapatkan bantuan bisa simak cara berikut:

  1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Sebelum bantuan PIP tahun 2021 disalurkan oleh Kemendikbud, para siswa yang masuk kategori tidak mampu bisa segera mengajukan dengan cara di atas.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah