Guru Honorer Segera Daftar! Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Tahun 2020 Dibuka, Ini Syaratnya

15 November 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi subsidi gaji untuk guru honorer. /PIXABAY/EmAji/

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi yang masih berlangsung membuat ekonomi masyarakat terpuruk.

Salah satunya adalah para guru honorer yang bahkan sebelum pandemi Covid-19 pun banyak di antaranya yang memiliki penghasilan jauh dari cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Kabar baik bagi Anda guru honorer atau non PNS, Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi guru honorer atau non PNS.

Perlu diketahui bahwa guru honorer yang dimaksud di sini adalah honorer Madrasah atau Non PNS Kementerian Agama.

Baca Juga: Detik-detik Wafatnya Nabi Muhammad SAW, Ada Nama yang Terus Disebut Rasulullah, Mengharukan!

Perihal program bantuan subsidi gaji ini tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Surat edaran tersebut ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus bukan PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Mantrasukabumi.com dengan judul "Anda Guru Honorer, Segera Daftar Program Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS tahun 2020, Ini Syaratnya".

Namun tentunya tidak semua guru bisa mendapatkan bantuan subsisi tersebut. Hanya guru yang sesuai ketentuan dan persyaratan.

Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan surat edaran, yakni sebagai berikut:

1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka! Simak Tips, Kuota dan Syarat Pendaftarannya di Sini

2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);

3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.***(Sofar Syaoqi H/Mantra Sukabumi)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler