Nama Tak Terdaftar di PIP Kemdikbud, Siswa dengan NISN Ini Tetap Bisa Dapat Dana PIP Rp450 Ribu-Rp1,8 Juta!

11 Januari 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi - Siswa dengan NISN ini bisa dapat PIP meski namanya tak terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id /PIXABAY/Michael von Aichberger

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah masih menggelontorkan sejumlah bantuan pendidikan, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

Rencananya, pada 2024 dana PIP akan diberikan kepada sekitar 18,5 juta siswa SD-SMA sederajat.

Siswa SD-SMA sederajat bisa mengecek apakah termasuk penerima PIP Kemdikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Jika nama siswa tidak terdaftar di laman PIP Kemdikbud namun memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini, artinya masih berkesempatan untuk mendapatkan dana PIP. Bagaimana caranya?

Baca Juga: CAIR Rp500.000 di 4 Bank bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Kartu Indonesia Sehat Hilang/Rusak?

Perlu dicatat, program PIP berada di bawah 3 Kementerian, yakni Kemdikbudristek, Kemenag, dan Kemensos.

PIP yang digelontorkan oleh Kemdikbudristek adalah bantuan dana pendidikan bagi siswa SD-SMA sederajat yang lembaga pendidikanya berada di bawah kewenangan Kemdikbudristek.

Adapun PIP yang dicairkan oleh Kemenag diberikan untuk siswa MI-MA sederajat yang lembaga pendidikannya berada di bawah kewenangan Kemenag.

PIP yang diberikan dari Kemensos biasanya dilakukan bagi siswa SD-SMA sederajat yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Download PDF Buku Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum 2013 untuk Guru dan Siswa

Dengan catatan, biasanya dana siswa yang mendapatkan PIP dari Kemensos sudah tercantum namanya di laman PIP Kemdikbud atau PIP Madrasah.

Oleh karena itu, siswa kurang mampu yang merupakan peserta didik dengan NISN lembaga pendidikan MI-MA/sederajat berkesempatan mendapatkan dana PIP dari Kemenag atau lebih dikenal dengan sebutan PIP Madrasah.

 

Besaran Dana PIP Madrasah

Besaran dana yang diberikan untuk siswa penerima PIP Madrasah adalah:

1. MI: Rp450.000 per tahun

2. MTs: Rp750.000 per tahun

3. MA/MAK: Rp1 juta per tahun

Sama seperti PIP Kemdikbud, pencairan dana PIP Madrasah juga disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI dan BRI serta BSI bagi siswa MI-MA/Sederajat yang ada di Provinsi Aceh.

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti menyampaikan bahwa dana PIP 2024 yang diberikan untuk peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C adalah sebesar Rp1,8 juta per tahun.

Di mana siswa baru dan kelas akhir ditingkat SMA/SMK juga diberikan sebesar Rp900.000 per tahun yang nilainya naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp500.000.

Menilik pernyataan Sekjen Kemdikbudristek di atas, ada kemungkinan besaran dana PIP Madrasah 2024 untuk siswa MA sederajat juga akan mengalami kenaikan menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Baca Juga: Habiskan APBN Rp1,65 Triliun, Pembangunan Bendungan Baru di Sumatera Utara Ini Ditarget 2024! Lokasinya di ...

Cara Cek Penerima PIP Madrasah

Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima PIP Madrasah dengan cara:

- Akses laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

- Ketik Nama Siswa/NISN

- Pilih Kota Lokasi Madrasah

- Klik 'Cari'

Nanti akan muncul informasi apakah Anda termasuk penerima PIP Madrasah atau bukan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PIP Kemdikbud PUSLAPDIK PIP Madrasah

Tags

Terkini

Terpopuler