SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 9 kriteria siswa yang resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan dana PIP 2023. Simak informasinya di sini.
PIP adalah program pemerintah beruspa bantuan uang tunai yang akan diberikan untuk anak yang berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.
Adanya bantuan dana PIP ini diharapkan bisa membantu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Baca Juga: Kehilangan HP atau Ingin Tahu Posisi Seseorang di Mana? Ini Cara Melacak Melalui Google Maps
Di tahun 2023 ini perlu kita ketahui total alokasi seluruhnya dari dana PIP yang telah ditetapkan yakni sebanyak 14,3 juta untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dari total alokasi yang sudah ditentukan tersebut, sebagian bantuan PIP 2023 ini telah tersalurkan ke 8 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima besaran uang tunai dari dana PIP 2023 yang berbeda-beda mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahunnya.
Berikut ini rincian besaran uang tunai dana PIP yang nantinya akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:
- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Setelah itu apabila siswa SD-SMK ingin mencairkan besaran uang tunai dari dana PIP 2023 tersebut, maka mereka bisa mencairkannya melalui 2 bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah yaitu bank BRI dan bank BNI.
Untuk mengetahui kriteria siswa yang berhak menerima bantuan dana PIP 2023, maka bisa simak di bawah ini.
Berikut ini adalah 9 kriteria siswa yang resmi mendapatkan uang tunai dari dana PIP 2023:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Selanjutnya, untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengecek daftar nama penerima terbaru bantuan dana PIP 2023, maka bisa mengunjungi laman resmi PIP Kemdikbud.
Berikut ini cara untuk cek status daftar penerima dana PIP pada bulan Juli 2023 dengan mengakses link resmi dari PIP Kemdikbud, yakni:
• Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat
Itulah informasi mengenai 9 kriteria siswa yang resmi untuk mendapatkan bantuan dana PIP 2023.***