SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK wajib melakukan aktivasi rekening hingga 30 Juni 2023.
Penting untuk dipahami, jika siswa SD-SMK tak kunjung melakukan aktivasi rekening PIP hingga 30 Juni 2023 maka dana otomatis akan dikembalikan ke kas negara atau siswa yang jadi penerimanya harus menunggu pencairan termin selanjutnya.
Sebagai catatan, siswa SD dan SMP sederajat wajib melakukan aktivasi rekening PIP di BRI.
Kemudian siswa SMA-SMK sederajat wajib melakukan aktivasi rekening PIP di BNI.
Khusus siswa di Provinsi Aceh wajib melakukan aktivasi rekening PIP di BSI.
Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima PIP pada 2022 bisa cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika dinyatakan sebagai penerima PIP, siswa bisa segera melalukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI.
Cara melakukan aktivasi rekening PIP di BNI, BRI, dan BSI
Dilansir dari akun Instagram @sobatpip, ada 2 cara untuk melakukan aktivasi rekening PIP dengan baik dan benar.
Pertama, siswa bisa datang langsung ke Bank penyalur dengan membawa 3 surat ini:
1. Surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah
2. Fotocopy identitas diri
3. Isi formulir aktivasi rekening dari bank penyalur.
Dengan catatan, siswa SD dan SMK yang belum memiliki KTP wajib didampingi orang tua atau wali saat melakukan aktivasi rekening PIP.
Sertakan juga identitas resmi milik orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
Kedua, bagi siswa yang rumahnya jauh dari bank penyalur, siswa penyandang disabilitas, siswa yang tidak bersama dengan orang tua atau wali bisa mewakilkan aktivasi rekening PIP ke Kepala Sekolah dengan menyiapkan berkas berupa:
1. SPTJM bermaterai dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat kuasa dari orang tua/wali/siswa
3. Fotocopi KTP Kepala Sekolah
4. Fotocopi Surat Pengangkatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
5. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (catatan: untuk lokasi dan kondisi khusus).
Nantinya jika sudah melalukan aktivasi rekening PIP, siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit.
Siswa tinggal menunggu dana disalurkan ke rekening dan bisa digunakan untuk biaya pendidikannya.
Itulah cara untuk melakukan aktivasi rekening PIP sebelum 30 Juni 2023 bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK agar dana PIP bisa dicairkan.***