Bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Kapan? Begini Jawaban Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Catat Jadwalnya!

8 Mei 2023, 18:10 WIB
Cek jadwal cair dana KJP Plus tahap 1 2023 di bawah ini. //Pixabay/Stokpic/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 cair kapan? Simak jawaban dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta di bawah ini.

 

Info KJP Plus tahap 1 2023 cair kapan saat ini sedang menjadi topik perbincangan orang tua siswa kurang mampu khususnya wilayah DKI Jakarta.

Siswa-siswi yang memenuhi kriteria sebelumnya sudah didata untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Baca Juga: Bergabunglah dengan Bank BRI: Lowongan Kerja BUMN Terbaru untuk Lulusan Minimal D3, Posisi Menggiurkan

Daftar nama siswa penerima pun sudah dapat dilihat di website yang disediakan Disdik DKI.

Siswa yang lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan mendapatkan bantuan Pendidikan dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023:

1. Klik link pengecekan penerima KJP Plus

2. Pilih ‘Periksa penerimaan status KJP’

3. Masukkan NIK

4. Pilih tahun dan tahap.

5. Lalu, tekan ‘Cek’.

Baca Juga: SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Isi Penuh Daya Kendaraan dengan Fast Charging

Jadwal Cair KJP Plus Tahap 1

Dilansir dari Instagram Disdik DKI Jakarta, bantuan KJP Plus ini dicairkan dalam 2 tahap.

Untuk jadwal cair KJP Plus tahap 1 2023 mulai diberikan bulan Mei hingga Oktober. Sementara untuk tahap 2 mulai dicairkan bulan November hingga April.

Untuk diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:

Baca Juga: Terbaru! Inilah 5 Top Daftar SMA Terbaik di Jogja Versi LTMPT, Bisa Dijadikan Referensi PPDB 2023

- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan Pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

- Meringankan biaya personal pendidikan.

- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan -pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Demikianlah info jawaban Disdik DKI terkait dana KJP Plus tahap 1 2023 cair kapan serta cara cek daftar penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler