SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan PIP 2023 sudah cair ke 6 juta siswa. Simak 3 kewajiban penerima yang harus dipatuhi di bawah ini.
Seperti yang kita ketahui, dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 telah dikucurkan oleh pemerintah sejak awal April.
PIP 2023 diberikan kepada siswa kurang mampu yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
Baca Juga: Link Download Buku PDF Sejarah Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Belajar untuk Siswa dan Guru
Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, hingga 18 April bantuan ini sudah cair ke 6,4 juta siswa.
Tahun ini bantuan PIP 2023 akan menyasar 14,3 juta siswa jenjang SD hingga SMA.
Update Data Pencairan PIP 2023
Berikut update data pencairan PIP 2023 per 18 April 2023 dilansir dari pip.kemdikbud.go.id:
SD: 3.276.813 siswa
SMP: 2.103.550 siswa
SMA: 461.283 siswa
SMK: 590.815 siswa
Total: 6.432.461 siswa
Adapun daftar nama penerima dapat Anda lihat secara online di laman Si Pintar Kemdikbud.
Berikut cara cek penerima PIP 2023:
- Buka laman Si Pintar di HP
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Bagi siswa yang namanya belum muncul sebagai penerima jangan khawatir karena pencairan PIP 2023 belum tuntas.
Sebagai catatan, siswa penerima dana PIP 2023 diberikan tiga kewajiban oleh pemerintah.
Kewajiban ini tentunya harus diingat dan dipatuhi agar dana bantuan tidak hangus atau dicabut.
Berikut 3 kewajiban siswa penerima dana PIP 2023 dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Demikian informasi terkait PIP 2023 telah cair ke 6 juta siswa serta tiga kewajiban penerima yang harus dipatuhi.***