Tak Perlu Punya KIP! Siswa Bisa Daftar PIP 2023 asal Punya Berkas Ini, Murid SD Siap-siap Dana Rp450 Ribu

22 Februari 2023, 20:00 WIB
Siswa bisa daftar PIP 2023 asal punya berkas ini. Apakah itu? Cek di sini // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa bisa daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 asal punya berkas ini tanpa perlu memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Simak cara daftar PIP Kemdikbud 2023 serta besaran dananya di bawah ini.

Seperti diketahui, bantuan pendidikan dari PIP akan kembali disalurkan kepada murid yang memenuhi persyaratan pada 2023.

Baca Juga: Masuk Daftar Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Inilah Daftar 5 Kampus di Bogor

Adapun jumlah alokasi penerima PIP melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni sebanyak 17,9 juta siswa.

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Adapun syarat menjadi penerima PIP 2023 adalah sebagai berikut, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: Spesifikasi Samsung A04 dan A04s Bedanya Apa? Cek Harga Terbaru Februari 2023, Layar 6,5 Inci Baterai 5000 mAh

• Peserta Didik pemegang KIP
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bantuan PIP ini dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Untuk murid SD akan mendapatkan bantuan senilai Rp450 ribu.

Baca Juga: 10 SMP Terbaik Kota Jambi dan Sungai Penuh Berdasarkan Nilai Rerata UN Kemdikbud 2019, Sekolah Incaranmu Ada?

Berikut besaran nominal dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Lalu, bagaimana cara daftar PIP 2023?

Meski salah satu syaratnya yakni memiliki KIP, ternyata siswa kurang mampu tetap bisa mendaftar pip walau tak punya KIP.

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa berkas Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Atau jika tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Pemilik Galaxy A33 5G Siap-siap, Samsung Bakal Rilis One UI 5.1, Cek Harga Terbaru dan Spesifikasinya

Dan jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Demikian informasi terkait cara daftar PIP 2023 bagi siswa yang tak punya KIP serta besaran nominalnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler