SISWA SD-SMK Punya KIP Tak Bisa Cairkan PIP 2022 di BRI-BNI karena Ini, Cek Total Pencairan hingga November

30 November 2022, 18:40 WIB
SISWA SD-SMK Punya KIP Tak Bisa Cairkan PIP 2022 di BRI-BNI karena Ini, Cek Total Pencairan hingga November /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa jenjang SD-SMK yang telah punya KIP ternyata tidak bisa mencairkan PIP 2022 di BRI-BNI karena hal ini. Simak total pencairan terbaru hingga akhir November ini.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp9,6 triliun untuk 17.927.308 siswa jenjang SD-SMK pemegang KIP melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2022, di mana hingga akhir November ini dana telah cair ke 17.901.750 peserta didik.

Dari data terbaru yang dihimpun tim Seputarlampung.com melalui laman resmi PIP Kemdikbud, dana bantuan bagi siswa SD-SMK ini baru saja kembali cair pada November dan menyisakan sekitar 25.558 kuota lagi yang belum mendapatkan PIP 2022.

Baca Juga: Masih Tersisa 20 Ribuan Kuota tapi KIP Hilang atau Rusak? Tenang, Lapor ke Sini agar Dana PIP Tetap Cair

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, para siswa SD-SMK tidak bisa langsung mencairkan dana PIP 2022 meski sudah memiliki KIP.

Penerima juga wajib membawa serta syarat lainnya dalam pencairan dana PIP di BRI-BNI, yang merupakan bukti pendukung sah pengambilan dana bantuan.

Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 hingga data terakhir yang dilihat Seputarlampung.com pada 30 November 2022:

  • SD: 10.352.711 siswa
  • SMP: 4.360.990 siswa
  • SMA: 1.451.215 siswa
  • SMK: 1.736.834 siswa
  • Total: 17.901.750 siswa.

Untuk cek nama siswa penerima dana PIP di 2022, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Tampil Kompak, Beri Bantuan untuk Anak-anak Korban Gempa Cianjur

- Login pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut besaran dana yang diterima:

Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Pilihan Ganda PAS PAI Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:

- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

- Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Berikut bukti pendukung sah yang wajib dibawa saat pencairan dana PIP, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:

Dari rekening virtual:

- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga

- Salinan halaman biodata rapor

- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

Melalui rekening tabungan:

- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

- Salinan Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Baca Juga: Daftar Suku Asli di Indonesia dari Pulau Sumatera hingga Kalimantan, Salah Satunya Suku Bugis dari Sulawesi

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Itulah cara mudah untuk cairkan dana PIP di BRI dan BNI dengan membawa KIP dan bukti pendukung sah, beserta cara untuk cek nama penerima di link pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler