Mulai Cair 9 Agustus 2022, KJP Plus Batal Transfer ke Siswa Ini? Cek Link kjp.jakarta.go.id dan JakOne Mobile

10 Agustus 2022, 18:30 WIB
KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair per 9 Agustus untuk siswa SD-SMK dan PKBM, pantau dana masuk lewat cara ini //Instagram jakone.mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi siswa SD-SMK DKI Jakarta. Pasalnya, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 mulai cair 9 Agustus 2022.

Namun pencairan dibatalkan bagi golongan siswa ini. Segera cek link kjp.jakarta.go.id dan JakOne Mobile. 

Melalui akun Instagram resminya, JakOne Mobile mengumumkan bahwa dana KJP Plus Tahap 1 telah mulai cair sejak 9 Agustus 2022.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bulan Agustus akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022,”  tulis Instagram JakOne Mobile @jakone.mobile.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 Sudah Cair ke Rekening, Apa Dananya Masuk? Lapor ke Sini Jika Belum Ditransfer

Pencairan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 ini dilakukan secara bertahap, yang dimulai dari jenjang SD terlebih dulu.

“Untuk jadwal pencairan hari ini dimulai dari jenjang SD terlebih dahulu, jenjang lainnya akan cair bertahap,” lanjut akun JakOne Mobile.

Berikut rincian besaran dana KJP Plus Juli Tahap 1 2022 yang diterima siswa:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

Baca Juga: Manchester United Gagal Nego, Benjamin Sesko Resmi Diboyong RB Leipzig

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Sayangnya, dalam pencairan dana KJP Plus 2022 ini, ada 4 kriteria siswa yang dipastikan batal menerima transfer dana bantuan hingga namanya pun langsung dicoret, mereka adalah:

- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.

- Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Hore Cair! Siswa SD-SMK KJP Plus Agustus 2022 Banjir Bonus, Uang Tunai dan SPP, Kamu Termasuk? Cek di Sini

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Plus:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Cara cek KJP Plus juga bisa melalui JakOne Mobile. Berikut cara memonitor dan mencairkan dana KJP Plus Tahap 1/2022 yang telah disalurkan:

- Masuk ke aplikasi JakOne

- Klik “Menu”

- Pilih “Rekening dan Kartu”

- Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI Password Anda

- Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

- Klik “Lanjutkan”

- Cek saldo untuk mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1/2022 telah disalurkan atau belum

- Jika sudah, Anda bisa langsung menarik dananya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru di Bank BRI Untuk Lulusan D3, Penempatan Yogyakarta, Terakhir 15 Agustus 2022

Penting: Jika data nomor handphone tidak sama, segera lakukan pembaruan dan pengkaitan rekening ke customer service Bank DKI terdekat dengan membawa buku tabungan, kartu KJP Plus, dan KTP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: JakOne Mobile UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler