Gaji PPPK Dibebankan Sepenuhnya ke Pemda, Plt BPKAD Bandarlampung: Jadi Kendala Baru bagi Pemerintah Daerah

31 Mei 2022, 10:40 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Ram'dhan saat dimintai keterangan. Senin, (30/5/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Terkait skema penggajian seluruh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibebankan ke pemerintah daerah (Pemda) menjadi kendala bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Ram'dhan menyampaikan regulasi penggajian PPPK yang dibebankan ke daerah tidak sesuai dengan regulasi rencana awal perekrutan tenaga PPPK.

"Untuk masalah penggajian PPPK ini juga masih jadi kendala pemerintah daerah, bila semuanya dibebani ke pemda," kata Nur Ram'dhan seperti yang dikutip dari Antaralampung pada Selasa, 31 Mei 2022.

Dia menjelaskan pada skema penggajian PPPK pada awalnya dikatakan akan dibantu oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Ini Dia SMA Terbaik di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, Peringkat 4 se-Provinsi Versi TOP LTMPT

Dimana gaji bagi para tenaga PPPK ini nantinya akan dialokasikan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun ternyata setelah proses perekrutan selesai, saat ini  beban gaji PPPK diserahkan ke daerah.

"Ini yang masih sedikit tidak jelas, karena katanya DAU yang dikirimkan itu sudah termasuk alokasi gaji PPPK. Sedangkan DAU yang dikirimkan saja angkanya belum kembali berubah sejak di recofusing," katanya.

Nur Ram'dhan menuturkan sebelum recofusing Pemkot Bandarlampung mendapatkan DAU sekitar Rp93 miliar dari Pemerintah Pusat, namun setelah recofusing menjadi sekitar Rp85 miliar, setiap bulannya.

Baca Juga: Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id, PIP 2022 Telah Cair ke 890.887 Siswa SMK, Ada Bantuan Hingga Rp1 Juta

"DAU yang di recofusing saja belum dikembalikan angkanya, malah diminta untuk membayar gaji PPPK, ini juga kan jadi kendala bagi daerah," ungkapnya.

Meskipun ini merupakan kendala baru, Nur Ram'dhan menyampaikan pihaknya telah membayarkan gaji PPPK yang telah mendapatkan surat keputusan (SK).

"Sejauh ini gaji PPPK yang telah mendapatkan SK sudah dibayarkan, namun yang belum dapat SK memang belum dibayar karena mereka terhitung belum bekerja," ujarnya.

Gaji PPPK yang telah mendapatkan SK di Bandarlampung alokasinya sekitar Rp3 miliar.

Baca Juga: Inilah 8 SMA-MA Unggulan Kabupaten Bangkalan Jawa Timur untuk Rekomendasi Siswa SMP Daftar PPDB 2022

"Ya untuk pengangkatan 2020 itu ada sekitar 1.100 PPPK kalau satu orang Rp3 juta sekitar Rp3 miliar alokasi gajinya untuk saat ini. Tentunya ini kalau semua [penggajian] dikasihkan ke pemda, beban kami akan tambah berat," lanjutnya.

Di sisi lain mengingat adanya pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dimana belanja pegawai tidak boleh lebih dari 40%.

Membuat Pemkot Bandarlampung agak kewalahan jika memang harus menanggung seluruh gaji PPPK.

"Sedangkan hingga Triwulan II belanja pegawai Pemkot Bandarlampung sudah mendekati 40%. Kalau ditambah gaji PPPK dibebankan ke daerah jelas belanja pegawai akan lebih dari 40%," tandasnya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler