Jika Lewat Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Bakal Lenyap atau Tak Cair ke Rekening Siswa SD-SMA, Aktivasi Sekarang!

22 Mei 2022, 20:36 WIB
Jangan sampai lewat tanggal ini untuk aktivasi PIP Anda. /Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Uang tunai PIP 2022 sebesar Rp.450 hingga 1 Juta lenyap atau tak cair ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, jika sampai lewat tanggal ini tak lakukan Aktivasi rekening juga.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah berusia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.

Bantuan PIP juga merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Baca Juga: Dana BPNT 2022 Kartu Sembako Kapan Cair Lagi? Ini Jadwalnya, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK tidak sama atau berbeda beda, seperti peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun

Untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun

Sedangkan, peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.

Melalui program PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Perlu diingat, bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud, tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau lenyap dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB 2022 MTs DKI Jakarta, Ada 8 Jalur Bisa Ditempuh Siswa, Ini Daftar MTs Terbaik Jakpus

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

  • Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
  • Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

  • Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
  • Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
  • Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

  • Membawa buku tabungan Simpel PIP.
  • Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Baca Juga: Politeknik Ketenagakerjaan Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Link Pendaftaran Kuliah Gratis Polteknaker 2022

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Berikut cara mengetahui apakah namanya termasuk sebagai penerima PIP, yakni:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Poin penting yang harus diingat oleh peserta didik penerima dana PIP adalah empat kewajiban di bawah ini, yakni:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Itulah informasi penting terkait dana PIP 2022 yang bisa hangus sesudah 30 Juni 2022, segera lakukan aktivasi rekening agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cairkan dana PIP.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler