Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB SMA-SMK 2022 di Jawa Timur, Tanggal Berapa Jalur Zonasi dan Prestasi Dibuka?

9 Mei 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi jadwal PPDB /200 Degrees/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut jadwal dan link pendaftaran PPDB SMA-SMK 2022 di Jawa Timur, berikut tanggal dibuka jalur zonasi, prestasi dan afirmasi.

Bagi adik-adik lulusan SMP yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA dan SMK, bisa melakukan pengecekan jadwal terbaru pendaftaran PPDB 2022 di Jawa Timur, salah satunya di SMAN 4 Jember.

Jawa Timur merupakan sebuah provinsi di bagian timur Pulau Jawa, Indonesia. Ibu kota Jawa Timur adalah kota Surabaya dengan luas wilayahnya yakni 47.803,49 km².

Secara administratif Jawa Timur terbagi menjadi 29 kabupaten dan 9 kota, dengan Kota Surabaya sebagai ibukota provinsi.

Baca Juga: Ini Aturan dan Tahapan PPDB 2022: Pendaftaran, Seleksi, hingga Pengumuman, Kapan PPDB SD, SMP, SMA-SMK Dibuka?

Selain itu, Jawa Timur sebagai provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 Nomor : 188.4/1946/101.7.1/2022 tertanggal Surabaya 29 Maret 2022 berikut mimin informasikan jadwal kegiatan PPDB 2022/2023, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman sman4jember.sch.id.

Tahap dan jalur pendaftaran PPDB 2022 akan dilaksanakan secara online mulai 2 Juni sampai dengan 6 Juli 2022.

Baca Juga: Belum Tersalurkan Dana PIP ke 1,6 Juta Siswa SMA dan SMK, CEK di pip.kemdikbud.go.id, Adakah Namamu?

Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022 sebagai berikut:

A. Tahap I
Pada 20-21 Juni 2022 via Online

1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

B. Tahap II
Pada 25-26 Juni 2022 via Online

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)

C. Tahap III
Pada 28 – 29 Juni 2022 via Online

Jalur Zonasi (SMK)

D. Tahap IV
Pada 1 – 2 Juli 2022 via Online

Baca Juga: Sampai Kapan Hasil Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan Tahap 1 Tahun 2022 Ditunda? Ini Penjelasannya

Jalur Zonasi (SMA)

E. Tahap V
Pada 4 – 5 Juli 2022 via Online

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)

F. Daftar Ulang
Pada 7 – 8 Juli via Offline di Sekolah

Berikut ketentuan atau persyaratan pada masing-masing jalur PPDB 2022 SMA, yakni:

1. Jalur Afirmasi (15%)

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Untuk jalur afirmasi ini sobat, dan hanya bisa mendaftar di satu sekolah saja loh ya sobat.

Keluarga tidak mampu mendapat jatah 7%, terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, antara lain KIP, KIS, KKS, PBPNT, Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa. Jarak rumah ke sekolah juga menentukan hasil seleksi.

Anak buruh mendapat jatah 5%, terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dan memiliki tanda anggota serikat buruh. Jarak rumah ke sekolah juga menentukan hasil seleksi.

Penyandang Disabilitas mendapat jatah 3%, Masuk kategori Difabel dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP; Mendapatkan surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa.

Baca Juga: Siswa Miskin Indonesia Mulai SD-SMK Bisa Dapat Bantuan PIP 2022 Rp450 ribu-Rp1 Juta dengan 2 Cara Mudah Ini

2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%)

Pindah Tugas sebanyak 2%, pindah tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah dari instansi/perusahaan dan surat keterangan domisili (SKD).

Anak GTK sebanyak 2%, untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK, SLB (PNS/Non PNS), hanya bisa mendaftar di tempat orang tuanya bertugas, melampirkan surat tugas ortu, dan diseleksi berdasar jarak rumah ke sekolah.

Anak Nakes sebanyak 1%, diperuntukkan anak Dokter, Perawat, Supir Ambulance, dan tenaga teknis yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19, dibuktikan dengan surat keterangan direktur Rumah Sakit ata Kepala Puskesmas, dan diseleksi berdasar jarak rumah ke sekolah.

3. Prestasi Hasil Lomba (5%)

Lomba Akademik mendapatkan jatah 2% sedangkan Lomba Non Akademik 3%, pada tahap prestasi hasil lomba ini hanya dapat mendaftar pada 1 sekolah saja.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

• Perlombaan/Kejuaraan yang dilaksanakan baik secara berjenjang atau tidak berjenjang;
• Diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta, di tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional;
• Diberikan skor dengan ketentuan tertentu dari seluruh jenis perlombaan/kejuaraan;
• Diprioritaskan prestasi kategori perorangan atau individu, Jika kuota tidak terpenuhi maka dilakukan seleksi pada prestasi kategori beregu;
• Prestasi beregu jumlah yang diterima di setiap satuan pendidikan maksimal 2 (dua) anak dari setiap jenis perlombaan;
• Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal;
• Apabila di dalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.

Baca Juga: Selain SMPN 2 Sindang, Inilah 8 SMP-MTs Terbaik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Referensi PPDB 2022

4. Prestasi Nilai Akademik (25%)

Untuk jalur Prestasi Nilai Akademik maka perlu sobat tahu jika penilaiannya adalah Gabungan rerata nilai rapor semester 1-5 sebanyak 70% dan Nilai Akreditasi SMP Asal sebanyak 30%.

Adapun Nilai Mata pelajaran (Nilai Pengetahuan) diambil dari:

a. Pendidikan Agama (MTs : Rerata nilai mapel agama)
b. Pendidikan Kewarganegaraan
c. Bahasa Indonesia
d. Matematika
e. IPA
f. IPS
g. Bahasa Inggris

Nilai Akreditasi menggunakan nilai angka dengan ketentuan:

a. Bagi sekolah yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
b. Bagi sekolah yang belum/tidak terakreditasi, maka diberi nilai akreditasi 70.
c. Bagi sekolah dari luar Jatim, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah.

Jika jumlah nilai akhir sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan:

a. Prioritas urutan nilai mata pelajaran;
b. waktu pendaftaran.

5. Zonasi SMA (50%)
Berikut ketentuan yang harus dipahami oleh calon pendaftar PPDB 2022, yakni:

1). Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan;
2). Calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona;

3). Sekolah pada Kab/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota);

4). Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022;

Baca Juga: SMAN 1 Sumatera Barat Masuk Ranking Nasional 42 Lihat 8 SMA Terbaik Lainnya di Sumatera Barat untuk PPDB 2022

5). Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu keluarga. Sesuatu hal dimaksud meliputi: a) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022; b) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

6). Bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pejabat di Kelurahan/Desa, tanpa dibatasi masa domisili;

7). Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

Link pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Timur dapat melalui link resmi di www.ppdb.jatimprov.go.id.

Itulah informasi penting terkait jadwal dan link pendaftaran PPDB SMA-SMK-SLB Provinsi Jawa Timur tahun 2022, lengkap dengan mekanisme tahapan jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler