Dana PIP Rp450 Ribu-Rp1 Juta Gagal Ditransfer jika Siswa SD SMP SMA SMK Belum Lakukan Ini hingga 30 Juni 2022

29 April 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi mengecek saldo ATM untuk mengetahui pencairan dana PIP. /Peggy_Marco/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud otomatis akan gagal ditransfer kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI.

Seperti diketahui, masih ada sekitar 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum mendapatkan dana PIP.

Adapun, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, dana PIP akan cair kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Sebagai catatan, siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: 7 SMP Negeri Terbaik di Surakarta, Rekomendasi Siswa di Solo Daftar PPDB 2022, Ada SMPN 4 Surakarta

Adapun, aktivasi rekening SimPel diperuntukkan bagi siswa yang baru menerima PIP.

Sedangkan siswa yang tahun sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening, tidak perlu melalui proses yang sama.

Siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah dirinya termasuk siswa terpilih menerima dana PIP Kemdikbud atau tidak, dengan cara:

  • Akses laman pip.kemdikbud.go.id
  • Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
  • Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
  • Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 Bulan Mei Dimajukan pada Tanggal Ini, Cek Saldo Masuk dan Besarannya di Sini

Jika nama siswa dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum 30 Juni 2022.

Pasalnya, jika siswa yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud tidak segera melakukannya, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut dan dana bantuan pendidikan ini tidak jadi disalurkan.

Adapun, ada dua cara untuk melakukan aktivasi rekening SimPel.

Pertama, bisa melalui sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh.

Kedua, siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur.

Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya:

Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

  1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Tuban, Trenggalek, dan Magetan Jawa Timur, SMA Pilihanmu untuk PPDB 2022

Aktivasi secara kolektif (melalui Sekolah)

  1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
  2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
  3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
  5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
  6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.

Apabila sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, orang tua atau siswa wajib melaporkan kepada sekolah dan menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP.

Jika sudah menerima SK Pemberian PIP, maka itu tandanya tak lama lagi dana PIP akan segera ditransfer ke rekening BNI atau BRI milik siswa terpilih.

Sebagai catatan, baik SK Nominasi Penerima PIP maupun SK Pemberian PIP dapat diunduh melalui aplikasi di aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar atau SIPINTAR.

Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel pintar melalui Playstore maupun Google Play bagi pengguna Android.

Baca Juga: Jadwal TV Sabtu, 30 April 2022: ANTV, MNCTV, NET TV, RCTI, SCTV, Indosiar, Trans 7, Trans TV dan GTV

Demikian informasi lengkap tentang sisa kuota pencairan PIP Kemdikbud pada 2022 dan kewajiban untuk melakukan aktivasi rekening SimPel bagi pelajar yang sudah menerima SK Nominasi Penerima PIP sebelum 30 Juni 2022.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud Dispendik Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler