Sudah Cek ATM Bank DKI atau JakOne Mobile? Benarkah Dana KJP Plus Tahap 2/2021 Siswa SD Disalurkan Hari Ini?

24 November 2021, 12:20 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 Benarkah Cair Hari Ini 24 November 2021 ke Rekening Bank DKI, Ini Penjelasannya. /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda sudah mengecek ATM Bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile pada Hari ini, 24 November 2021?

Pasalnya, menurut penuturan seorang wali murid melalui kolom komentar akun Instagram @disdikdki, pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 mulai disalurkan pada Hari ini untuk siswa SD/Sederajat.

Sedangkan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 bagi siswa SMP Sederajat baru akan dilakukan pada 26 November 2021.

Kemudian dilanjutkan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 bagi siswa SMA/SMK pada 29 November 2021.

"KJP SD baru keluar tanggal 24, SMP tanggal 26, SMA/SMK 29 November," tulis akun @tyatj27. 

Baca Juga: TERKINI : Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD Dilakukan Hari Ini? Segera Cek ATM Bank DKI

"@tyatj27 hari ini SD sudah keluar bu?," tanya akun @lusianady.13

"Iya, paling cek sorean aja," jawab akun @tyatj27.

Sebagai catatan, pernyataan akun @tyatj27 tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pasalnya, baru-baru ini UPT P4OP menyatakan bahwa pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 masih dalam proses.

Hal itu menjawab pertanyaan akun @rabill.25 di kolom komentar Instagram @upt.p4op pada Minggu, 21 November 2021.

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud Bakal Ditransfer ke 575.042 Pelajar SMA, Ingat, Hanya Golongan Ini yang Resmi Dapat PIP

"KJP kapan nih min?," tulis akun @mikhamarsha.vino.

"@rabill.25 Selamat pagi. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silahkan dimonitor pengumuman pencairannya yang dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan [DKI Jakarta] dan P4OP," jawab akun Instagram @upt.p4op.

Menilik jawaban tersebut, saat ini pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 masih dalam proses untuk disalurkan melalui rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus.

Anda juga disarankan untuk langsung memonitor pengumuman penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 melalui akun media sosial Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.

Selain, mengecek akun Instagram @disdikdki atau @upt.p4op, Anda juga bisa mengetahui dana KJP Plus Tahap 2 sudah tersalurkan ke rekening Bank DKI dengan adanya 2 (dua) tanda ini : 

Baca Juga: Soal Uraian dan Jawaban PAS Kelas 6 Tema 4 Globalisasi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022

1. Adanya penambahan jumlah saldo di rekening Bank DKI milik peserta didik

2. Adanya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile

Berikut cara mengecek penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 :

JakOne Mobile :

1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

ATM Bank DKI :

1. Datangi ke ATM Bank DKI terdekat dan masukkan kartu ATM KJP Plus Anda

2. Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda

3. Cek menu informasi saldo

4. Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.

5. Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Uraian PAS Kelas 6 Tema 4 Globalisasi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta. 

Baca Juga: PERHATIAN! KJP PLUS Tahap 2 2021 Segera Cair Hanya untuk Tipe Siswa Ini, Cek Tandanya di Aplikasi HP

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Selain bisa menerima dana tersebut, siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa langsung menikmati beberapa fasilitas seperti :

1. Gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

2. Membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya. 

Baca Juga: Hari Guru Nasional 25 November 2021: Tema, Logo, Twibbon, dan Ucapan Singkat Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Tak hanya bonus dan bantuan dana pendidikan, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler