UPDATE: Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP Sampaikan Info Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 November 2021

17 November 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pelajar/mahasiswa yang layak menerima KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021.* /Instagram/@upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP sampaikan informasi terbaru mengenai pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 periode November 2021. Simak ulasnnya di sini.

Sebagaimana yang diketahui, saat ini masyarakat sudah sangat berharap akan pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 November 2021.

Namun, harapan itu seakan pupus. Pasalnya dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 November 2021 tak kunjung cair hingga minggu ketiga November. Salah satunya seperti yang dikeluhkan masyarakat di Instagram Disdik DKI Jakarta berikut.

“KJP belum keluar, padahal udah tanggal 15,” komentar @miawatiarifin pada unggahan Instagram @disdikdki, 16 November 2021.

Terkait hal ini, pihak Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP telah memberikan penjelasan atas pertanyaan warganet melalui komentar di unggahan Instagram resminya masing-masing.

Baca Juga: Inilah 6 Bahan Alami ala dr. Zaidul Akbar yang Ampuh Bersihkan Paru-paru, Mulai dari Jahe hingga Bawang Putih

“Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawab Disdik DKI Jakarta.

UPT P4OP pun memberikan jawaban yang sama melalui kolom komentar pada unggahan 16 November 2021, saat masyarakat menanyakan pencairan KJP plus dan KJMU Tahap 2 November 2021.

“Selamat siang Bapak/Ibu. Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawab UPT P4OP

Namun, jika dilihat dari November yang sebentar lagi akan mendekati akhir bulan, kemungkinan dana bantuan periode November akan mulai cair dalam waktu dekat atau minggu terakhir November.

Bagi peserta didik atau siswa yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus atau KJMU Tahap 2/2021, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara :

Baca Juga: UPT P4OP : Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2/2021 Masih dalam Proses, 7 Golongan Siswa Ini Dicoret dari Daftar

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

SD/MI/SLB : Rp250.000

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000

SMA/MA/SMALB : Rp420.000

SMK : Rp450.000

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Baca Juga: INI 89 LINK Twibbon Hari Guru Nasional 2021 dan Ucapan Selamat untuk Guru Bagikan ke WA, IG, Twitter, FB

Besaran Dana KJMU yang akan diterima:

Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama enam bulan. Sehingga totalnya adalah Rp9 juta.

Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU Tahap 2/2021 telah tersalurkan di rekening Bank DKI bisa dilakukan dengan mudah, caranya mengunduh aplikasi JakOne Mobile.

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik “Menu”

3. Pilih “Rekening dan Kartu”

4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda

5. Pastikan datanya sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Kemudian klik “Lanjutkan”

7. Cek saldo, Anda pun akan mengetahui apakah dana telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.

Baca Juga: INI REDEEM CODE Genshin Impact (GI) Terbaru 17 November 2021, Ikuti Langkah Mudah Ini untuk Klaim Hadiahnya

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, atau melalui Whatsapp di nomor 0812-8483-4229

Anda juga bisa mengetahui informasi selanjutnya melalui website resmi di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler