SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 November 2021 akan cair serentak di tanggal Ini? Simak kata Disdik DKI Jakarta berikut ini.
Banyak masyarakat yang mulai bertanya-tanya kapankah Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021 periode November cairkan? Mengingat minggu ketiga November telah berlalu, di mana biasanya KJP Plus dan KJMU telah cair sekitar tanggal 15 atau 16.
Hal ini sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat melalui unggahan Instagram resmi @disdikdki pada 16 November 2021, yang mengatakan pencairan KJP Plus dan KJMU yang telat dari tanggal biasanya.
Terkait hal ini, pihak Disdik DKI Jakarta telah memberikan penjelasan atas pertanyaan warganet melalui komentar di unggahan Instagram resminya tersebut
“Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawab Disdik DKI Jakarta.
Dari pernyataan ini, kemungkinan dana bantuan periode November akan mulai cair dalam waktu dekat. bisa jadi di tanggal-tanggal mendekati akhir November 2021.
Bagi peserta didik atau siswa yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus atau KJMU Tahap 2/2021, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
KJP Plus ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Tak hanya itu, manfaat lainnya bisa juga digunakan untuk: buku dan tunjangan pembelajaran, alat simpan data elektronik, komputer dan laptop, alat dan atau bahan praktik, alat bantu disabilitas.
Fasilitas lainnya adalah seragam dan kelengkapan, kacamata dan alat bantu dengar, kalkulator scientific, sepeda, kegiatan ekstrkurikuler, dan obat-obatan yang tidak tergolong zat aditif.
Besaran Dana KJMU yang akan diterima:
Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama enam bulan. Sehingga totalnya adalah Rp9 juta.
Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU Tahap 2/2021 telah tersalurkan di rekening Bank DKI bisa dilakukan dengan mudah, caranya mengunduh aplikasi JakOne Mobile.
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik “Menu”
3. Pilih “Rekening dan Kartu”
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda
5. Pastikan datanya sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Kemudian klik “Lanjutkan”
7. Cek saldo, Anda pun akan mengetahui apakah dana telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, atau melalui Whatsapp di nomor 0812-8483-4229
Anda juga bisa mengetahui informasi selanjutnya melalui website resmi di link kjp.jakarta.go.id.***