SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara mudah dan akurat untuk mengecek jadwal resmi pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 pada November 2021.
Selain itu, benarkan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan cair ke rekening Bank DKI milik siswa SD, SMP, SMA, dan SMK mulai Minggu ini? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, data final penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Dimana pencairan bantuan dana pendidikan ini KJP Plus Tahap 2/2021 sedang sangat dinantikan oleh siswa SD - SMK yang namanya telah ditetapkan sebagai penerima.
Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan adalah :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Baca Juga: Kode Redeem ML Minggu, 14 November 2021 Terbaru, Buruan Klaim Diamond Gratis Sebelum Kehabisan
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :
SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Adapun, sama seperti penyaluran dana KJP Plus Tahap sebelumnya, pencairan bantuan dana pendidikan ini disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 juga diperkirakan akan diberikan dalam 6 kali pencairan. Hal ini menilik skema pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang juga dicairkan sebanyak 6 kali dan bertahap untuk tiap-tiap tingkat pendidikan sejak 11 Mei 2021 hingga 14 Oktober 2021.
Hingga saat ini, Disdik DKI Jakarta belum memberikan pengumuman resmi terkait kapan jadwal penyaluran KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan.
Menilik skema penyaluran dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang baru diberikan 1 bulan 5 hari usai data final siswa ditetapkan, diprediksikan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan mulai disalurkan pada pertengahan November 2021 atau Minggu ke-3 November 2021.
Kendati demikian, itu hanyalah prediksi semata, berikut 5 cara mudah dan akurat untuk mengetahui jadwal pasti terkait kapan bantuan dana pendidikan bagi siswa DKI Jakarta ini telah dicairkan. Berikut caranya :
1. Cek laman kjp.jakarta.go.id
2. Cek akun instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikdki
3. Cek akun instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta @upt.p4op
4. Melalui aplikasi JakOne Mobile
- Masuk ke aplikasi JakOne
- Klik 'Menu'
- Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
- Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
- Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
- Klik 'Lanjutkan'
- Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak
5. Melalui ATM Bank DKI
- Datangi ke ATM Bank DKI terdekat dan masukkan kartu ATM KJP Plus Anda
-
Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda
-
Cek menu informasi saldo
-
Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda
-
Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
Itulah cara mudah dan akurat untuk mengecek jadwal resmi pencairan KJP Plus Tahap 2.***