SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah cair kepada sekitar 10,76 juta siswa SD, SMP, SMA, SMK yang masuk dalam kriteria 3 (tiga) tipe peserta didik berikut.
Adapun, pencairan dana PIP hanya melalui 2 Bank yakni BNI dan BRI. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Sebagai informasi, pada 2021, pada awalnya pemerintah menargetkan untuk mencairkan dana PIP bagi sekitar 10,80 juta siswa SD - SMK, namun dilansir dari laman PIP Kemendikbud baru-baru ini, kuota penyaluran dana PIP bertambah menjadi sekitar 11,45 juta.
Artinya, ada penambahan jumlah kuota penerima PIP sekitar 650 ribu siswa.
Adapun hingga 20 Oktober 2021 dari total jumlah penyaluran tersebut, dana PIP baru dicairkan kepada sekitar 10,76 juta siswa SD - SMK.
Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 20 Oktober 2021 pada tiap jenjang pendidikan :
Dicairkan
SD : 6.404.887
SMP : 3.110.959
SMA : 571.229
SMK : 682.613
Total peserta didik yang sudah menerima dana PIP : 10.769.688 siswa
Belum cair
SD : 273.540
SMP : 273.920
SMA : 33.884
SMK : 100.088
Total peserta didik yang belum mendapatkan dana PIP : 681.432 siswa
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Perlu diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk :
1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.
2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.
3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id .
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul
Baca Juga: Kim Seon Ho, Aktor Hometown Cha Cha Cha Akhirnya Akui Skandal, Ini Isi Surat Permintaan Maafnya
Namun, wajib diketahui, 10,76 juta siswa yang telah menerima dana PIP pada Oktober 2021 merupakan siswa yang memenuhi kriteria 3 (tiga) tipe peserta didik seperti ini :
1. Siswa yang menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Siswa yang memanfaatkan dana PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
3. Siswa yang tidak putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Demikian informasi terbaru terkait daftar 10,76 juta peserta didik yang telah menerima dana PIP pada Oktober 2021 melalui BNI dan BRI.***