SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih menyisakan 267.321 kuota dan diperkirakan akan kembali cair pada Oktober 2021.
Siswa yang nantinya dinyatakan sebagai penerima PIP wajib melakukan tiga kewajiban agar dananya tidak batal cair dan hanya boleh menggunakan dananya untuk hal-hal berikut. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, pada 2021, pemerintah menargetkan akan menyalurkan dana PIP kepada sekitar 10,87 juta siswa.
Adapun, pencairan dana PIP kepada siswa SMA/SMK telah dilakukan sejak 31 Juli 2021 dan penyaluran dana PIP kepada siswa SD dan SMP disalurkan sejak 5 Agustus 2021.
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud hingga 30 September 2021, dari total target tersebut, penyaluran dana PIP baru diberikan kepada sekitar 10,54 juta siswa.
Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 30 September 2021 pada tiap jenjang pendidikan :
Dicairkan
SD : 6.249.710
SMP : 3.063.073
SMA : 545.158
SMK : 682.613
Total siswa yang sudah menerima dana PIP : 10.540.554 siswa
Belum cair
SD : 154.248
SMP : 47.707
SMA : 21.256
SMK : 44.110
Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP : 267.321 siswa
Menilik dari data tersebut, artinya masih ada sekitar 267.321 siswa yang akan segera mendapatkan bantuan dana pendidikan ini.
Lalu kapan dana PIP akan cair kepada 267.321 siswa tersebut?
Penyaluran dana PIP yang belum dilakukan diperkirakan akan cair kembali pada Oktober 2021.
Pasalnya, dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, saat ini data calon penerima Dana PIP masih dalam tahap evaluasi, yang dilakukan hingga 30 September 2021.
Artinya, jika lolos tahap evaluasi, maka kemungkinan 267.321 peserta didik yang belum menerima dana PIP akan segera mendapatkan insentif bantuan pendidikan ini pada Bulan ini.
Adapun, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Perlu diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk :
1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.
2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.
3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Selain itu, penerima PIP juga harus memenuhi 3 (tiga) kewajiban ini jika tak ingin dana insentif ini gagal cair pada Oktober 2021, yaitu :
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada Oktober 2021 bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul
Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana PIP bagi 267 ribu siswa, cara penggunaan dananya, dan 3 (tiga kewajiban) yang harus dilakukan para penerima PIP.***