Kesempatan Bagi Mahasiswa Mengabdi pada Negeri Melalui Kampus Mengajar, Ada Tunjangan Rp700.000 per Bulan

11 Februari 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi mahasiswa /Pixabay/sasint

SEPUTAR LAMPUNG - Sebuah program yang mengajak para mahasiswa mengabdi pada negeri, bertajuk Kampus Mengajar, diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Program yang merupakan perwujudan dari kebijakan Kampus Merdeka ini juga mengajak para mahasiswa berkolaborasi, beraksi, dan berbakti untuk negeri.

Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 sejatinya mirip dengan program kuliah kerja nyata (KKN).

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Kamis 11 Februari 2021 di NET TV, Miran Dijebak Azize Hingga Hubungan Reyyan Hancur

Kegiatannya akan berlangsung selama 12 minggu di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang terdampak pandemi Covid-19, dan menjanjikan tunjangan Rp700.000 per bulan.

Mendikbud Nadiem Makarim menekankan, agar perguruan tinggi dan dosen mendukung mahasiswanya, untuk mengikuti program Kampus Mengajar dan mempermudah konversi satuan kredit semester (SKS) mereka.

Kendati demikian, hal itu merupakan hak mahasiswa untuk belajar di luar kampus atau prodinya sesuai kebijakan Kampus Merdeka.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: "Kampus Mengajar: Mahasiswa Dapat Rp700.000 per Bulan dan Potongan UKT, Simak Alur Pendaftarannya"

Tujuan program kampus mengajar ini untuk menghadirkan mahasiswa dalam penguatan pembelajaran literasi, dan numerasi. Lalu membantu pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 untuk SD di daerah 3T.

Baca Juga: Kenali 7 Level Kecanduan Nonton Video Bokep, Waspada Bahayanya pada Otak

Bagi para mahasiswa, program Kampus Mengajar ini setara dengan 12 SKS dalam perkuliahan. Para mahasiswa akan mengajar selama 6 jam per hari selama satu semester.

Kemendikbud telah menentukan kriteria untuk para calon peserta mahasiswa pengajar, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa aktif minimal semester 5.
  2. Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  3. Diutamakan berpengalaman organisasi atau mengajar.
  4. Mempunyai catatan baik di perguruan tinggi.
  5. Bukan mahasiswa peserta program kampus mengajar perintis 2020.
  6. Berdomisili dekat dengan SD sasaran.

Mahasiswa nantinya yang akan ikut andil dalam program ini juga akan mendapatkan apresiasi berupa bantuan biaya hidup per bulan sebesar Rp700.000, potongan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta.

Kemudian para mahasiswa pengajar akan mendapatkan pula sertifikat program kampus mengajar.

Baca Juga: Pengiriman Ganja Ratusan Ribu Kilogram Digagalkan BNNP Lampung

Pelaksanaan program Kampus Mengajar ini mengajak para mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia untuk mengabdi pada negeri Indonesia tercinta ini.

Tahapan program Kampus Mengajar di mulai dari pendaftaran pada tanggal 9 hingga 21 Februari 2021. Seleksi yang dilakukan setelah usai pendaftaran yakni tanggal 22 Februari sampai 12 Maret 2021.

Usai terpilih menjadi peserta dari program Kampus Mengajar, mahasiswa akan diberikan pembekalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 21 Maret 2021. Selanjutnya penugasan pada 22 hingga 25 Juni di SD yang sudah ditentukan sesuai dengan domisili para peserta Kampus Mengajar.

Baca Juga: Oknum Jaksa di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Narkoba, Berdalih untuk Makanan Burung

Kemudian setelah selesai penugasan, tahapan terakhir yakni penarikan para peserta yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia hingga tahap pada transfer SKS di perguruan tinggi pada tanggal 5 sampai 11 Juli 2021.

Jadi, segera daftarkan diri kalian melalui tautan https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ yang dibuka sejak 9 hingga 21 Februari 2021.*** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler