PERATURAN BARU! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Penumpang yang Ingin Naik Pesawat

- 12 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat.
Ilustrasi penumpang pesawat. /pixabay.com/StockSnap

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 12 Desember 2020, Waspada Hujan Petir di Siang Hari

Wajb Pakai Masker

Setiap penumpang wajib mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

Surat Bebas Covid-19

Menurut ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang pesawat dimohon untuk dapat menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lampung dan Sekitarnya, Sabtu 12 Desember 2020

Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x