Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Lakukan Ini Jika Insentif Belum Juga Cair

- 14 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Unsplash/MufidMajnun


SEPUTAR LAMPUNG - Setelah sempat mengalami penundaan, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akhirnya mulai dicairkan.

Bagi Anda yang belum menerima BLT Subsidi Gaji gelombang 2 tahap 1, bisa segera mengecek saldo masing-masing.

Penundaan pencairan terjadi karena setelah BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Setelah pemadanan data dengan DJP selesai, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Raup Hampir 1 Juta Dolar, 4 Bunga Asal Indonesia ini Terjual Ratusan Juta Tangkai Setiap Tahunnya

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020 lalu.

Untuk pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 kali ini, Kemnaker mengupayakan dipercepat tanpa ada penundaan lagi.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker Ida menjelaskan.

Sebagai informasi, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 telah disalurkan pada 2.713.434 pekerja.

Baca Juga: Emas Antam Certi 5 Gram Naik Jadi Rp4.868.000 di Pegadaian, Sabtu 14 November 2020

Dengan demikian, hingga saat ini Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sebanyak 4.893.816 yang terdiri dari tahap 1 dan tahap 2 dengan total anggaran sebanyak Rp5,8 triliun.

Untuk memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi gaji, pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Baca Juga: Musuh Besar Penderita Diabetes, 8 Jenis Makanan Ini Bisa Bikin Kadar Gula Darah Naik Seketika

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Tips Mencari Info Lowongan Kerja di Internet, Kisaran Gaji Hingga Suka Duka Posisi yang Diincar

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dengan peraturan di atas, kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah